106 . Visi bersifat kearifanMenurut Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional. MPR fenomena amendemen uud 1945 amendemen garis-garis besar haluan negara (gbhn) analisis ahli A Teras Narang opini a teras narang . Lembaga tersebut melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Dengan ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang. GBHN tersebut mulanya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menetapkan dan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Arti 'garis garis besar haluan negara' di KBBI adalah pola umum pembangunan nasi-onal (dulu ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat setiap lima tahun sekali) pada masa orde baru. D. Sebab, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi menjadi mandataris MPR. PENGERTIAN 1. a. Menyambut bergulirnya amendemen ini, anggota MPR dari Fraksi Hanura, Inas Nasrullah Zubir, menyoroti bahaya kembalinya haluan negara atau dahulu dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara. 2, No. Propenas ini disusun oleh Pemerintah dan DPR, dengan mengacu pada GBHN. id - Rencana amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuai pro dan kontra. Masuk. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak. Alasannya, karena hal itu akan berdampak pada implikasi serius dan luas terhadap ketatanegaran Indonesia. Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (KM FEB UB) bertujuan untuk memberikan arahan kerja dan ketentuan kegiatan BEM FEB UB agar sesuai dengan : 1. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan keinginannya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diberikan kembali kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Konstitusi, HAM & Tata Negara; Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 Tahun 1967 PENINJAUAN KEMBALI KETETAPAN MPRS NO. Sebelum terbentuk MPR dan DPR, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun demikian, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, haluan negara, yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perlu dihidupkan kembali melalui. menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Kabinet Kerja dalam musyawarah pleno ke-7 pada tanggal 30 Nopember 1959 dengan suara bulat menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara;. Pernyataan kehendak rakyat yang menyeluruh dan terpadu sebagai haluan negara c. Pasal 3 UUD 1945 (sebelum perubahan) mengatur bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara”. Baca juga: Wawasan Nusantara: Arah Pandang dan Kedudukan Humas (17/03) | Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah pandangan perencanaan pembangunan di Indonesia tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Komite Nasional Indonesia disusun dari. GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) ditetapkan sebagai Tap MPR No. Dengan istilah menetapkan tersebut maka. II Edisi 02 / Februari 2018. pukul 23:27 . : II /MPR / 1998 Penerbit Sinar Garafika. Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden, serta. Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh. "Misalnya katakan pemilu serempak. Jakarta - Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) belakangan ini marak jadi perbincangan. com Abstract Construction of a state shall be. Authors: Agustina Bayu. E. 13Sri Soemantri, loc. Lembaga MPR pada masa Orde Baru mempunyai tugas mengangkat presiden dan wakil presiden selain menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kunci Jawaban: B [Selama pemerintahan Orde Baru proses pemilihan presiden oleh MPR dapat dilaksanakan secara teratur sebagai pemilihan umum. bahwa Garis-garis Besar Haluan Negara 1993-1998 yang didalamnya mengandung pula Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam mempunyai arti yang khusus dan strategis, karena merupakan tahapan pertama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun Kedua, dan sekaligus merintis serta mempersiapkan TAP MPR No. Presiden Soeharto menyampaikan bahwa pokok-pokok Repelita II merupakan kelanjutan dan peningkatan Repelita I. Habibie pada akhir Januari 2014, dalam sebuah pertemuan kader Partai Golkar. embuat Garis-garis Besar Haluan Negara juga menjadi perdebatan, tgaimana tentang Visi dan Misi Presiden terpilih jika Presiden harus nduk kepada Garis-garis Besar Haluan Negara, apakah hal ini tidak alah melemahkan sistem demokrasi yang telah kita bangun. Untuk mengetahui bagaimana perubahan system perencanaan nasional 2. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama. Pangi menceritakan, era Perdana Menteri (PM) senior Singapura, Lee Kuan Yew, justru belajar GBHN dari Presiden Soeharto, lalu. Sebelum amandemen UUD 1945, perlu Anda ketahui tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (tanpa peran DPR dan MK). Bahasa gampangnya, GBHN. IV/MPR/1999 | Perpustakaan Riset BPK RI. Rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus itu dimaksudkan untuk. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. Haluan negara yang dlrumuskan sebagai kebijaksanaan pembangunan nasional d. Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana. Melansir Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 oleh Kemdikbud semester 1 mempelajari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 termasuk lembaga negara. Ketetapan MPRS No. 1 Pelayanan Kesehatan Mutu pelayanan kesehatan selalu merupakan bahan kajian dan perhatian para ahli di berbagai Negara. pemerintahan Presiden Soekarno garis-garis besar daripada haluan negara diberi nama Pembangunan Semesta Berencana. No. . Abstract. Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh. b. 5 alasan menolak upaya mengembalikan GBHN melalui . Ekaprasetia Pancakarsa atau P4 diformalisasi melalui Tap MPR Nomor. 3. TEMPO. Melantik Presiden dan Wakil Presiden,. Database Peraturan. Konstruksi ketatanegaraan ini dianggap paling ideal dan sesuai dengan asas kekeluargaan dalam permusyawaratan perwakilan yang diwujudkan dalam bentuk MPR sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat dalam susunan negara kesatuan. Ini mengacu pidato Presiden Sukarno tanggal 17 Agustus 1961 serta 17 Agustus 1962 yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia. Gagasan membangkitkan GBHN seolah-olah adalah demi kepastian dan keberlanjutan agenda. Fauzan Akhmal Maulana. Undang-undang Dasar e. Terdiri dari Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA BAB I PENDAHULUAN A. Manifesto Politik berisi tentang pernyataan Soekarno yang mengungkapkan bahwa revolusi belum selesai. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. 2. Garis Besar Haluan Kegiatan. Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden, Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 - 2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran. Menimbang : a. com PDI Perjuangan ingin mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), apa yang terjadi seandainya niat ini terwujud? garis Besar Haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia. Pembangunan Nasional adalah Upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsaGaris-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/ 1978) perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari wawasan. 1. 6 Triandi Bimankalid, “Analisis Yuridis Gagasan Pemberlakuan Kembali Garis Besar Haluan NegaraBank Dunia menyebut Indonesia sebagai “negara industri baru” (newly industralised countries). Detil Buku. Pasal 5A. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, 4. Indonesia tidak terlepas dari perubahan rumusan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang . Kiona Daniane. dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993 diarahkan untuk mencapai kemampuan tersebut di atas yaitu meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa yang bertujuan: ". Menurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs kelas IX yang disusun oleh Suparno dan Haryo Tamtomo, pola pembangunan nasional yang dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan pola pembangunan nasional jangka pendek lima tahun dan dikenal dengan Repelita atau Rencana Pembangunan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR adalah lembaga negara (bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota Dewan terpilih dalam pemilu legislatif. Untuk Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 menyatakan bahwa dalam Pelita VI kebijaksanaan sektor kesehatan, antara lain meliputi arah pembangunan. 1. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, MPR pada Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999, Sidang Umum MPR tahun 1999 menetapkan GBHN tahun 1999-2004. 1 Fak ulta s H uku m U nive rsi tas Se mar ang, Jl. Setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara. Landasan pembangunan dalam Garis-garis besar untuk jangka waktu 5 tahun e. Di tahun yang sama, MPRS mengeluarkan ketetapan tentang “Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan”. 1 pt. IV/MPR/1978 Tahun 1978 Tentang Garis Garis Besar Haluan Negara. Dasar Pemikiran Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan. Sistem ekonomi di Indonesia didasari atas Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Pada masa orde baru sistem perencanaan ditetapkan oleh MPR dan disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dari berbagai pemberitaan di media, amandemen UUD RI 1945 ini salah satunya ditujukan untuk memperkuat MPR dan memberlakukan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tetapi, bentuk haluan negara sendiri baru ditetapkan pada tahun 1960 oleh Presiden Sukarno melalui Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. Pelaksanaan Pemilu 1 Tahun 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Penerbit-Deskripsi Fisik vii, 40 hlm. Garis-Garis Besar Haluan Negara (selanjutnya akan disingkat GBHN) sebagai pola pembangunannya. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des VW/ens des Staatvolkes), Majelis ini menetapkan. com – Garis-garis Besar Haluan Negara perlu untuk dihidupkan lagi dan dibahas dalam amendemen UUD 1945. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, (3). Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960; d. Dokumen Peraturan : TAP MPR No. Dan Tahu kah Kamu Mengenai ? Dasar Pemikiran dan Latar Belakang Perubahan UUD 1945. CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi. Setelah Manipol/USDEK ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, kebebasan pers di Indonesia diatur sepenuhnya oleh kekuasan pemerintah. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. JAKARTA, KOMPAS. Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab. 3 minutes. China Tambah Garis Klaim di Natuna, Hikmahanto: Pemerintah Harus Berani! China merilis peta baru Laut China Selatan, menambah satu. Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia, yang pada tingkat sekarang ini sedang melakukan Pembangunan Nasional dengan tujuan, agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam. Di dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tersebut juga disebutkan bahwa hakikat dari wawasan nusantara ini diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara ialah sebagai satu kesatuan. Putusan Rapat Paripurna ke-5 tanggal 21-22 Maret 1978 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978. Dalam masa kepemimpinan ini lembaga tersebut dijuluki penjelmaan rakyat dan membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN). IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Pidato Presiden Sukarno. Pidato ini ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menjadi Manifesto Politik sekaligus Garis-garis Besar Haluan Negara dengan Ketetapan MPRS Nomor 1 Tahun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan sebagai orang yang pernah terlibat dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di. Ketetapan MPRS No. ; 21 hlm. Ketetapan MPRS No. cit. tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960; d. 1. ” Permasalahannya, setelah reformasi khususnya melalui Perubahan UUD 1945, lembaga perwakilan terlengkap yakni MPR sudah berganti model perwakilannya dengan kewenangan yang juga kurang memadai. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, 3. Semoga. 5 Lihat juga Kompas, 23 Agustus 2016. Lalu, apa sebenarnya tujuan dari Manipol USDEK?Ketiga : TAP MPRS No. Amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya; Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, MPR Bakal Buka Ruang Dengar Opini Publik. Amendment UUD 1945 membuka peluang untuk mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama para akademisi dan praktisi dengan disiplin ilmu hukum tata negara. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu lima tahun. Bagi Gerindra GBHN bisa menjadi pijakan. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Khususnya pada Ketetapan tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan. Garis-garis Besar Haluan Negara - Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 Tahun 1978. callmetak. Nama Lembaga Negara Indonesia. Pada era reformasi dinamakan SPPN,” jadi sejak 1960 sampai sekarang Indonesia sebenarnya. Di era Bung Karno, yang menjadi Haluan Pembangunan Nasional Semesta Berencana adalah konsepsi dalam pidato Sang Proklamator berjudul “Penemuan Kembali. Katalog Produk. 2. GBHN adalah kependekan dari Garis-garis Besar Haluan Negara GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA BAB I PENDAHULUAN A. GBHN ditetapkan oleh MPR," kata Mahfud. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD, (5). Garis-Garis Besar Haluan Negara, Perencanaan Strategis dan Kepemimpinan Transformasional, budayabangsa. MM. A. a. Pengertian Visi Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. DPR c. URGENSI GARIS BESAR HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Harry Setya Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda email: harrysn22@gmail. Garis-garis Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. GBHN merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya yang kemudian dijabarkan dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita). mengoreksi peraturan yang dikeluarkan pemerintah d. Sebelum amandemen, MPR sebagai pelaksana utama kedaulatan rakyat, sehingga diberikan kewenangan konstitusional untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih presiden sebagai. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hendak diberlakukan kembali menjadi wacana publik ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan akan melakukan Perubahan Kelima UUD NRI 1945. Adalah PDI Perjuangan yang paling gencar mengusung wacana. Karena itu,. GBHN adalah kependekan dari Garis-garis Besar Haluan Negara GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA BAB I PENDAHULUAN A. CORE Metadata, citation and similar papers at core. @gmail. Tentang : GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (4). Rumusan masalah konstitusi berdasarkan tafsiran dari pada UUD. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnya ke-II pada tanggal 23, 24 dan 25 September 1959 dengan suara bulat menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik. Pasal 3 MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. 3 minutes. C. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri : Ginandjar Kartasasmita. Pakar Hukum. Apa itu Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN? Mengutip buku Islamisasi Pembangunan oleh Azuar Juliandi, dkk (2014:108), GBHN adalah dokumen. Sedang saat ini, rencana pembangunan Jangka Panjang, baik nasional atau daerah meliputi waktu 20 tahun. Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju. Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara dalam penyusunan Rencana Pembangunan Semesta; 4. Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) 1999-2004 : TAP MPR NO. Pasal 3 : Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. I/MPRS/1960 TENTANG MANIFESTO POLITIK REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA.